Kajian tentang Tawasul: Pengertian, Dalil, dan Pemahaman yang Tepat

KOMINFO IDRISIYYAH • 29 Desember 2024

Kajian tentang Tawasul: Pengertian, Dalil, dan Pemahaman yang Tepat

Kajian tentang Tawasul: Pengertian, Dalil, dan Pemahaman yang Tepat


Kajian ini disampaikan oleh Mursyid Tarekat Idrisiyyah Syekh Akbar Muhammad Fathurahman, M.Ag pada saat Kajian Ahad tanggal 29 Desember 2024 bersumber dari kitab Qaidah Jalilah Fi Al Tawasul wa Al Wasilah karya dari Syekh Ibnu Taimiyah


Tawasul merupakan salah satu tema penting dalam kajian teologis Islam yang sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat. Pemahaman yang benar tentang konsep ini menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan penyimpangan dalam praktik ibadah. Artikel ini akan menguraikan pengertian tawasul, dalil-dalil pendukungnya, serta prinsip-prinsip dasar yang harus dipahami oleh setiap Muslim dalam menjalankan tawasul.


1. Tawasul adalah Salah Satu Cara Berdo'a atau Menghadap Kepada-Nya


Tawasul adalah cara atau metode dalam berdoa kepada Allah dengan menyertakan perantara tertentu, seperti para Nabi atau orang-orang saleh, yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah. Namun, perlu ditegaskan bahwa tawasul bukanlah meminta kepada makhluk tersebut, melainkan meminta langsung kepada Allah dengan menyebut nama mereka sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas kecintaan Allah kepada mereka.


Dalil terkait tawasul ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an:


“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 35)


Dalam ayat ini, “wasilah” diartikan sebagai segala bentuk upaya yang mendekatkan diri kepada Allah, termasuk dengan menyebut orang-orang yang Allah cintai.


2. Orang-Orang yang Ditawasuli (Mutawassal) adalah Orang yang DAllahicintai


Orang-orang yang dapat dijadikan wasilah dalam doa adalah mereka yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah, seperti para Nabi dan ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memberikan contoh tawasul melalui doa. Dalam hadits dari Utsman bin Hunaif, seorang sahabat yang buta diminta untuk berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Rasulullah:


"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Nabi pembawa rahmat…" (HR. Ahmad dan Tirmidzi)


Ketika seseorang menyebut nama orang-orang saleh dalam doanya, niatnya adalah karena kecintaan Allah kepada mereka, bukan karena orang tersebut memiliki kuasa independen untuk memberikan manfaat atau mudarat.


3. Orang yang bertawasul (Mutawassul) Beri'tiqad Bahwa yang Ditawasuli tidak Memberikan Manfaat & Mudharat Kecuali dengan Izin Allah.


Tawasul hanya sah jika dilakukan dengan itikad bahwa manfaat dan mudarat sepenuhnya berasal dari Allah. Jika seseorang meyakini bahwa makhluk tersebut memiliki kekuatan independen, maka ini termasuk dalam kategori syirik, sebagaimana firman Allah:


 "Katakanlah: “Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat kepada diriku, kecuali apa yang Allah kehendaki.” (QS. Al-A'raf: 188)


Contohnya, ketika seseorang pergi ke dokter untuk berobat, ia harus meyakini bahwa dokter hanyalah sebab, sedangkan kesembuhan hakikatnya berasal dari Allah.


4. Tawasul Bukan Perkara yang Wajib tapi Merupakan Tambahan untuk Menguatkan Do'a.


Tawasul bukanlah suatu kewajiban dalam berdoa, melainkan tambahan yang diperbolehkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak bertawasul tidak menjadikan doa seseorang tertolak atau tidak diterima. Hal yang utama adalah tetap meminta langsung kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


> "Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah. Jika kamu memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi)


Dengan demikian, tawasul adalah sunnah yang bersifat opsional, bukan kewajiban, dan diterima atau tidaknya doa tetap bergantung pada kehendak Allah.


Pemahaman yang tepat tentang tawasul akan membantu umat Islam menjaga kemurnian tauhid dan menghindari praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan dalam memahami dan mengamalkan tawasul sesuai syariat. Wallahu a'lam.