8 Resolusi Kota Sufi 3.0 Sabah, Teguhkan Peran Tasawuf bagi Nusantara
MK IDRISIYYAH • 27 Agustus 2025
Tarekat Idrisiyyah | 23 Agustus 2025, Kota Kinabalu, Malaysia — Gelaran Kota Sufi Se-Nusantara 3.0 yang berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Sabah menjadi momentum bersejarah bagi dunia tasawuf internasional. Dalam forum Liqa’ Mahabbah Para Syeikh Sufi yang dihadiri lebih dari 100 ulama dari Asia Tenggara, Timur Tengah hingga dunia Islam internasional, lahirlah 8 resolusi penting sebagai arah bersama bagi penguatan tasawuf di Nusantara dan dunia.
8 Resolusi Kota Sufi 3.0 Sabah:
1. Hakikat Tasawuf
Tasawuf ditegaskan sebagai manhaj tarbiyah ruhani yang membimbing seorang Muslim menuju maqam Ihsan. Proses ini dijalankan melalui tahapan takhalli (membersihkan diri dari sifat tercela), tahalli (menghiasi diri dengan sifat terpuji) dan tajalli (penyingkapan nur ilahi dalam hati). Dengan cara inilah tasawuf meneguhkan posisinya sebagai jalan menuju kesempurnaan iman.
2. Kriteria Kesahihan/Kebenaran Tarekat
Sebuah tarekat dinyatakan sahih apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu adanya murid yang shadiq (tulus), syeikh yang kamil (sempurna dalam bimbingan), serta manhaj yang sahih (selaras dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan syariat). Keseimbangan ketiga unsur ini menjadi penjamin perjalanan ruhani yang lurus dan produktif.
3. Bahaya Tarekat Menyimpang
Kota Sufi mengingatkan akan bahaya tarekat yang menyimpang dari manhaj sahih. Tarekat yang terjerumus ke dalam bid‘ah, khurafat, hawa nafsu, atau tahayul justru akan menyesatkan pengikutnya dan merusak citra tasawuf itu sendiri. Karena itu, kehati-hatian dan penegasan manhaj merupakan perkara yang sangat mendasar.
4. Fungsi Sosial dan Spiritual Tasawuf
Tasawuf sejati bukan hanya membina dimensi ruhani, tetapi juga melahirkan akhlak mulia, memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menciptakan keamanan sosial. Dengan kehalusan jiwa, para salik diarahkan untuk menebarkan kasih sayang, perdamaian, serta berkontribusi nyata dalam kehidupan masyarakat luas.
5. Pepaduan dan Institusi
Resolusi mendukung peran Rabithah Masyayikh Sufiyah Nusantara sebagai wadah koordinasi tarekat muktabarah di Asia Tenggara. Organisasi ini dinilai strategis dalam menyatukan visi, menjaga otoritas para masyaikh dan memperkuat hubungan antarulama sufi di kawasan regional maupun internasional.
6. Panduan dan Rujukan Tarekat
Kota Sufi juga menetapkan perlunya penyusunan dan penyebaran kitab Dalil As-Salikin sebagai rujukan bersama bagi murid-murid tarekat. Selain itu, para ulama sufi sepakat untuk terus mengadakan kajian ilmiah dalam rangka menjawab isu-isu kontemporer yang dihadapi umat dengan panduan ruhani yang otentik.
7. Komitmen Moral dan Sosial
Kaum sufi didorong untuk aktif dalam pembinaan ruhani, perbaikan akhlak, serta memberikan bimbingan masyarakat. Komitmen ini merupakan wujud tanggung jawab sosial tasawuf agar tidak berhenti pada pengamalan individual, tetapi meluas menjadi kontribusi nyata dalam kehidupan umat Islam.
8. Dukungan dan Persetujuan
Resolusi Kota Sufi 3.0 menyatakan dukungan terhadap pembentukan Jilsah Thuruq Sufiyah di bawah Pejabat Mufti Sabah dan mendukung penyusunan Enakmen Tarekat. Hal ini diharapkan menjadi dasar hukum dan legitimasi kelembagaan tarekat muktabarah, sekaligus memperkuat eksistensi tasawuf di ruang publik.
Resolusi Kota Sufi 3.0 ini menjadi tonggak penting dalam meneguhkan kembali tasawuf sebagai jalan penyucian hati dan persatuan umat. Para ulama menyerukan agar tasawuf dipahami secara ilmiah, adil dan bijak, sehingga mampu menghadirkan peradaban insani yang damai dan penuh rahmat.