Tabarruk dan Tuduhan yang Kebablasan

Ibnu Zaki Al Idrisiy • 14 Maret 2026

Tabarruk dan Tuduhan yang Kebablasan

Sebuah Kritik terhadap Simplifikasi Wahabi atas Tradisi Sunni

      Ada kebiasaan yang sudah lama tumbuh subur di media sosial, salah satunya, jika seseorang mengunggah foto peziarah yang mengusap dinding makam Nabi di Madinah atau lainnya [sederhananya, sesuatu yang “dianggap” keramat), maka kolom komentar pun akan langsung dibanjiri dengan tuduhan-tuduhan miring. Satu kata vonis barangkali, syirik. Tidak ada penjelasan, tidak ada gradasi, tidak ada satu pun jejak literatur klasik yang dikutip. Fenomena ini bukan sekadar soal netizen yang kurang ilmu, lebih dari itu, ia mencerminkan cara berpikir yang sudah mengendap cukup dalam di sebagian komunitas Muslim, terutama yang terpapar narasi Wahabi. Padahal, jika kita bersedia duduk sebentar bersama kitab-kitab ulama Sunni klasik, kita akan menemukan gambaran yang sama sekali berbeda dari yang selama ini digaungkan.


Sebelum masuk ke perdebatan, satu hal perlu ditegaskan bahwa tabarruk dengan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya tidak pernah menjadi pokok pertengkaran. Para sahabat pernah berebut air wudhu beliau, mengoleksi helai rambutnya, bahkan hampir saling sikut hanya untuk mendapatkan satu tetes keringat beliau — dan semua itu diakui sebagai ekspresi cinta yang sah. Masalahnya baru muncul ketika diskusi bergeser ke dua wilayah, pertama, tabarruk dengan peninggalan Nabi setelah wafatnya, dan kedua, tabarruk dengan orang-orang saleh. Di sinilah kaum Wahabi menancapkan bendera merah mereka. Di sinilah pula, mereka, tanpa disadari, berseberangan dengan Imam besar yang selalu mereka sebut-sebut namanya.


Yang membuat posisi Wahabi semakin sulit dipertahankan adalah fakta bahwa justru Nabi sendiri yang menjadi preseden paling kuat untuk praktik ini. Imam al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Awsath, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman, dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA: Rasulullah SAW biasa mengutus seseorang ke tempat wudhu kaum Muslimin, lalu air itu dibawa kepada beliau dan beliau meminumnya —, semata-mata karena berharap mendapat berkah dari tangan-tangan umat Islam. Hadis ini bukan hadis lemah yang mudah dikesampingkan. Albani sendiri — ulama yang menjadi rujukan utama kaum Wahabi — menghukuminya sebagai hadis hasan dalam al-Silsilah al-Shahihah (no. 154) dan Shahih al-Jami' (no. 4894). Jika Nabi mengharapkan berkah dari tangan orang-orang beriman biasa, dengan logika apa kita menutup pintu tabarruk itu rapat-rapat?


Kita sekarang masuk ke jantung perdebatan, apa sebenarnya pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang tabarruk? Putra beliau, Abdullah bin Ahmad, bertanya langsung kepada ayahnya soal orang yang mengusap mimbar Nabi dan menyentuh kamar beliau sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Jawaban Imam Ahmad, sebagaimana tercatat dalam al-'Ilal wa Ma'rifat al-Rijal, sangat jelas: "Tidak ada masalah dengan hal itu." Di riwayat lain dalam al-Inshaf karya al-Mardawi, Imam Ahmad menyebutnya makruh — bukan haram, bukan syirik, apalagi kufur. Dua riwayat ini membentuk dua titik batas: boleh dan makruh. Tidak ada satu pun di antara keduanya yang mendekat ke wilayah vonis kemusyrikan yang kini begitu mudah dilontarkan oleh para komentator berbaju salafi di berbagai platform digital.


Tapi Imam Ahmad tidak berhenti pada konteks fatwa. Beliau mempraktikkannya sendiri. Abdullah bin Ahmad menyaksikan langsung bagaimana sang ayah mengambil rambut Nabi SAW, menciumnya, meletakkannya di mata, mencelupkannya ke dalam air, lalu meminum air itu sebagai bentuk istisyfa'. Ia juga melihat Imam Ahmad mencuci mangkuk Nabi kemudian meminum airnya, dan mengusapkan air zamzam ke wajah serta tangannya dengan niat tabarruk. Semua ini bukan cerita yang beredar dari mulut ke mulut tanpa sanad jelas. Bahkan al-Dzahabi mencatatnya secara rinci dalam Siyar A'lam al-Nubala'. Al-Dzahabi kemudian memberikan komentar yang cukup tajam bagi siapa pun yang berani mempertanyakan hal ini: "Di mana orang sombong yang mengingkari Ahmad? Semoga Allah melindungi kita dari pandangan kaum Khawarij dan dari bid'ah."


Kalimat al-Dzahabi itu perlu dibaca ulang dengan kepala dingin: "Semoga Allah melindungi kita dari pandangan kaum Khawarij." Dalam khazanah keilmuan Islam klasik, menyebut sebuah pendapat sebagai ra'y al-Khawarij bukan sekadar kritik akademis ringan, itu adalah cara ulama mengatakan bahwa pendapat tersebut menyimpang dari jalan ahlussunnah. Al-Dzahabi adalah seorang hafizh besar, kritikus hadis kelas satu, dan sejarawan yang tidak sembarangan bicara. Jika beliau sudah menggunakan frasa sekeras itu untuk mengkritik pengingkar tabarruk, maka kita sedang berhadapan dengan posisi ilmiah yang jauh lebih serius dari sekadar debat panas di kolom komentar atau perdebatan di forum diskusi online.


Tradisi tabarruk ini tidak berhenti di generasi sahabat. Ia mengalir deras ke dalam kehidupan para tabi’in  dan generasi setelahnya. Tsabit al-Bunani, seorang tabi’in  yang dikenal kesalehan dan keikhlasannya, punya kebiasaan mencium tangan Anas bin Malik RA lalu meletakkannya di wajah. Alasannya sederhana namun sangat mengena: "Ini adalah tangan yang pernah menyentuh tangan Rasulullah." Imam Ahmad sendiri meneruskan tradisi ini secara konsisten. Ketika Yahya bin Yahya al-Naisaburi wafat dan mewasiatkan jubahnya untuk Ahmad, sang Imam menerimanya dan berkata: "Dia orang saleh yang taat kepada Allah dalam jubah ini, dan aku ingin bertabarruk dengannya." Ibn Muflih mencatat peristiwa itu dalam al-Adab al-Syar'iyyah, dan juga al-Dzahabi memuatnya dalam Siyar.


Puncak dari seluruh diskusi ini mungkin adalah kisah yang melibatkan dua Imam paling berpengaruh dalam sejarah fikih Sunni yaitu Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Ibn Muflih dalam al-Adab al-Syar'iyyah meriwayatkan bahwa Imam Syafi'i mengirim surat dari Mesir kepada Imam Ahmad. Ketika Ahmad membaca sebuah surat yang memuat kabar gembira tentang mimpi bertemu Nabi, matanya berkaca-kaca dan ia memberikan baju dalamnya kepada sang utusan. Imam Syafi'i tidak langsung mengambilnya. Ia meminta baju itu dicuci, airnya disimpan dalam botol kecil, dan setelah itu setiap hari beliau mengambil sedikit air dari botol tersebut untuk diusapkan ke wajahnya sebagai bentuk tabarruk dengan Ahmad bin Hanbal. Al-Saffarini al-Hanbali dalam Ghidza' al-Albab menegaskan bahwa kisah ini masyhur, diriwayatkan dari beberapa jalur, dan tersebar luas dalam kitab-kitab para ulama.


Sekarang, cobalah masukkan kisah-kisah ini ke dalam kerangka pikir Wahabi yang berlaku umum hari ini. Jika tabarruk dengan peninggalan atau benda yang bersentuhan dengan orang saleh adalah syirik, apakah berarti Imam Ahmad seorang musyrik ketika meminum air rendaman rambut Nabi? Apakah Imam Syafi'i seorang musyrik ketika mengusap wajahnya setiap hari dengan air bekas cucian baju Ahmad? Tentu tidak ada yang berani mengatakan itu secara terang-terangan. Namun tanpa menjawab pertanyaan ini dengan jujur, tuduhan syirik yang terus dilemparkan kepada jutaan Muslim yang berziarah dan ber-tabarruk hari ini adalah argumen yang lemah dari semua sisi. Karena itu, konsistensi logis adalah syarat minimal sebuah posisi teologis yang layak didengar.


Ada satu pola pikir dari kalangan Wahabi yang perlu ditelanjangi secara jujur. Dalam sebagian literatur mereka, beredar pernyataan yang kira-kira berbunyi: siapa saja yang ber-tabarruk dengan batu, pohon, kuburan, atau kubah, maka ia telah menjadikannya sebagai tuhan selain Allah. Perhatikan seberapa luas jangkauan kalimat ini, umpamanya, "batu apa pun" — apakah termasuk Hajar Aswad yang dicium jutaan jamaah haji setiap tahun?; "Pohon apa pun" — apakah termasuk pohon tempat Bai'at Ridwan yang diabadikan dalam Al-Qur'an? "Kuburan apa pun" — apakah termasuk makam Nabi di Madinah? Generalisasi semacam ini bukan kehati-hatian beragama. Ini adalah cara berpikir yang menutup mata terhadap konteks, niat, dan seluruh warisan fikih yang dengan sabar dan teliti membedakan antara mengagungkan sebagai wasilah dan menyembah sebagai tujuan.


Pada akhirnya, ini bukan soal siapa yang lebih cinta kepada Nabi atau siapa yang lebih takut kepada Allah. Ini soal kejujuran intelektual dalam mewarisi tradisi. Imam Ahmad mencium rambut Nabi dan meminum air rendamannya. Imam Syafi'i menyimpan air bekas cucian baju Ahmad dalam botol dan mengusapkannya ke wajah setiap hari. Imam al-Dzahabi menyebut pengingkar tabarruk sebagai orang yang berpegang pada pandangan Khawarij. Ketiganya adalah tokoh yang namanya disebut dengan penuh hormat oleh hampir seluruh umat Islam, termasuk oleh kaum Wahabi sendiri. Ketika fakta-fakta ini dibaca secara utuh dan jujur, kita tidak sedang berbicara tentang praktik pinggiran yang asing dari Islam. Justru, kita tengah berbicara tentang jantung tradisi Sunni yang hidup, berdetak, dan diwariskan dari generasi ke generasi oleh orang-orang yang ilmunya tidak perlu kita pertanyakan lagi.

Wallâhu ‘Alam bis Shawâb, [Izy]