Bid'ah Suara Al-Qur'an di Tepian Kubur
Ibnu Zaki Al Idrisiy • 21 April 2026
Di banyak pemakaman Maroko, Mesir, Turki, hingga Nusantara, dan lainnya ada pemandangan yang sudah terbiasa terlihat dan berlangsung selama berabad-abad. Seseorang yang duduk di sisi kubur keluarganya, membuka mushaf, lalu melantunkan ayat-ayat Al-Quran. Orientasinya luhur. Ada harapan untuk si mayit dapat merengkuh bahagia atas pahala lantunan ayat yang dibaca. Tidak ada penyembahan mayit, tak ada pula permohonan do’a kepada ruh. Intinya, ritual itu sama sekali kosong dari ritus-ritus yang meragukan. Yang ada, itu tadi. Hanya bacaan kalâmullâh yang mengalir pelan di antara nisan-nisan. Namun tetiba hari ini, kita dikejutkan oleh fatwa-fatwa [Wahabi] abad ke-20 yang menyebut semua itu bid'ah. Lagi pula fatwa tersebut terucap sangat meyakinkan, seolah generasi pertama kaum muslim (salaf al shâlih) tidak pernah melakukannya. Padahal sekurang-kurangnya, ada Abdullah bin Umar, bahkan kaum Muhâjirîn, dan sahabat Anshâr pun telah meninggalkan jejak yang valid dalam masalah ini.
Ibnu Baz berteriak: “membaca Al-Quran di kubur adalah perbuatan bid'ah”. Al-Utsaimin menimpali: “itu tidak ada dasarnya”. Al-Fauzan turut membumbui, katanya, itu: “bid'ah muhdatsah”. Albani merekamnya dalam Ahkâm al-Janâ'iz, bahwa tak ada pembacaan Al-Quran di tepian kubur. Menurutnya, itu representasi mazhab Imam Ahmad. Nah, keempat nama ini, sebagai pilar utama otoritas keagamaan Wahabi modern, dipegang perkataannya oleh jutaan pengikut Wahabi lainnya sebagai sesuatu yang setara ijma'. Tapi sesungguhnya ada persoalan cukup serius, sesuatu yang justru tidak pernah dipaparkan dalam ceramah-ceramah mereka yang diproduksi massal dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia Islam dengan dana yang tak sedikit itu.
Di sisi lain, terdapat argumen penting yang dibangun Imam al-Nawawi dalam syarahnya atas Shahîh Muslim. Ketika menjelaskan hadis pelepah kurma yang ditancapkan Nabi di dua kubur yang berbeda, beliau menyatakan bahwa para ulama menganjurkan pula membaca Al-Quran di tepiannya. Sederhananya, jika azab berkurang karena tasbih sebatang pelepah yang belum kering, maka bacaan Al-Quran lebih patut berdampak lebih. Al-Qâdhi 'Iyâdh al-Mâliki menambahkan dalam Ikmâl al-Mu'allim bahwa jika tasbih pohon saja dapat mengurangi kuantitas dan/atau kualitas siksaan, maka tilâwah Al-Quran tentu jauh lebih besar signifikansinya. Dua ulama besar yang berasal dari dua tradisi mazhab yang berbeda itu [syafi'iyah dan malikiyah] —melalui jalan logika yang serupa—, sampai pada suatu kesimpulan yang identik. Berdasar hal itu, bisa dipastikan bahwa tradisi membaca Al-Qur’an di tepian kubur bukanlah pendapat pinggiran yang lemah.
Kecuali itu, ada semacam simpul mati yang bisa mengunci perdebatan ini secara putus. Abdullah bin Umar bin al-Khattab RA —seorang sahabat Nabi saw., yang hadis-hadisnya banyak dijadikan referensi oleh kalangan Wahabi dalam puluhan konteks lain—, berwasiat agar kelak dibacakan penggalan awal dan akhir dari surah al-Baqarah atas kuburnya sendiri. Bahkan, atsar ini dinilai hasan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri. Tak ada satu pun sahabat yang mengingkarinya. Apalagi, kritikan maupun keberatan. Dalam kaidah Ushul Fiqih Wahabi sendiri diakui bahwa qaul sahabat yang tidak diinkari oleh sesama sahabat lainnya merupakah hujjah yang kuat. Maka atsar ini seharusnya selesai membangun konstruksi argumen yang valid. Namun Ibnu Baz dengan entengnya berkata: "la yu'awwal 'alaih" — artinya, katanya, tidak perlu dijadikan pegangan. Dalam salah satu ceramahnya, tiga kali ia mengulang diksi itu. Maknanya, tiga kali pula ia menendang salah satu sahabat paling berpengaruh dalam tradisi Sunni keluar dari gelanggang rasio salaf al shâlih.
Yang lebih menarik adalah kenyataan bahwa Ibnu Tayimiah, sang guru spiritual paling sering dikutip pendapatnya oleh kaum Wahabi, mencatat dalam Iqtidhâ' al-Shirâth al-Mustaqîm adanya amalan membaca Al-Quran di tepian kubur. Asal muasalnya berupa sitiran dari Ibnu Umar dan sebagian sahabat Muhajirîn. Anehnya, Ibnuu Tayimiah tidak menyebutnya sebagai bid'ah. Apalagi haram. Pada sesi diskusi tiga riwayat yang ia tampilkan, justru dirinya cenderung memilih riwayat ketiga yang menegaskan bahwa membaca Al-Quran saat pemakaman berlangsung tak mengapa. Pasalnya, riwayat itulah yang dinilai paling mampu untuk mengharmoniskan semua dalil tertera. Kaum Anshâr pun rupanya melakukan hal yang sama. Al-Khallâl dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari al-Sya'bi bahwa sahabat Anshâr biasa berkumpul di tepian kubur orang yang baru meninggal lalu dibacakannya Al-Quran. Sumber ini tak sembarangan. Malah bisa dikatakan memiliki jalur isnad yang seluruh perawinya tsiqah. Nah, artinya, sekaliber tokoh panutan wahabi ini pun tahu tentang fakta tersebut. Sayangnya, para pengagum, pengikut, fansB dan lain seterusnya memilih untuk bungkam seribu bahasa.
Dari sisi tabi’în, terdapat sosok Ibrahim al-Nakhâ'i yang meguatkan pendapat di atas. Al-'Alâ bin al-Lajlaj, seorang tabi’în tsiqah, berwasiat kepada anaknya agar membacakan awal dan akhir al-Baqarah di sisi kuburnya. Tradisi ini rupanya ia tiru dari sahabat Ibnu Umar. Di riwayat Al-Thabrani di al-Mu'jam al-Kabir, dan dinilai al-Haitsami sebagai tsiqah. Argumen Imam Syâfi'i sendiri cukup konsisten. Catatannya tertuang rapih pada al-Hâwi karya al-Mawardi dan al-Bahr karya al-Ru’yâni. Intinya, para ulama salaf itu seringkali ditemukan jejak rekam wasiatnya dalam hal ini. Masih menurut al Ruyâni, adalah sesuatu yang baik. Al-Nawawi pula dalam Riyâd al-Shâlihîn dan al-Adzkâr mengutip pandangan Imam Syafi'I yang menegaskan bahwa: "sangat dianjurkan membacakan sesuatu dari Al-Quran di tepian kubur seseorang, dan jika khatam, maka itu akan lebih baik." Klaim Ibnu Tayimiah dan Albani tentang absennya qaul Imam Syafi'i pada permasalahan ini dengan sendirinya terbantah oleh sumber-sumber valid yang seharusnya mereka ketahui.
Selanjutnya, kita masuk pada babak paling epic dari seluruh rangkaian argumentasi ini. Esensinya berkaitan dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Pada mulanya, ia memang menganggap hal tersebut sebagai bid'ah. Bahkan, ia secara pribadi pernah menegur seorang lelaki buta yang sedang membaca Al Qur’an di tepian kubur. Nah, tampaknya kalangan Wahabi hari ini hanya mengambil riwayat tersebut, lalu stuck di sini. Mereka tak melakukan pembacaan lanjutan. Entah-lah, mungkin karena malas atau kekurangan asupan kognitif. Sebab, penjelasan pasca teks itu justru mengubah segalanya. Muhammad bin Qudamah al-Jauhari yang hadir kemudian mendekati Ahmad dan bertanya tentang Mubassyir al-Halabi. Dan Ahmad memujinya sebagai tsiqah. Ibnu Qudamah lantas menyampaikan atsar al-'Alâ bin al-Lajlaj tentang wasiat Ibnu Umar. Imam Ahmad terdiam. Kemudian berkata: "Kembalilah, dan katakan kepada lelaki itu agar membacanya lagi." Abu Bakr al-Khallâl, yang meriwayatkan kisah ini lengkap dengan sanad-nya, menambahkan, bahwa ia juga melihat Ahmad bahkan turut shalat di belakang orang buta tersebut.
Kecuali itu, Ibnu Muflih dalam al-Furû', al-Mardawi pada al-Inshâf, al-Buhûti, al-Hajjâwi di dalam al-Iqnâ’, semuanya mencatat rujuk-nya Imam Ahmad dari pendapat pertamanya itu. Inilah mazhab yang mu'tamad. Bukan berupa potongan riwayat awal yang dijual Wahabi sebagai fatwa final.
Itu mengapa Albani, dalam Ahkâm al-Janâiz, mendha'ifkan Abdurrahman bin al-'Alâ bin al-Lajlaj, perawi kunci dalam atsar yang menjadi dasar rujuknya Imam Ahmad. Langkah ini tampak seperti kritik hadis yang keren. Sampai ditemukan sebuah fakta menarik yang membuat kepala bergeleng-geleng. Nyatanya, Albani sendiri mensahihkan riwayat lain (konteks: wafat Nabi SAW) dari jalur yang sama dan dari perawi yang sama pula. Padahal masih satu perawi dan satu jalur. Namun hasilnya, bertolak belakang. Kemungkinannya sangat buruk. Dalam ilmu hadis, inkonsistensi semacam ini punya nama canggih “al-tawajjuh al-ghayr muttasiq” yaitu, semacam ketidakajegan epistemologis, yang mencurigakan. Akibatnya, kritiknya menjadi tidak lagi objektif. Pada posisi itu, seolah politik ideologis Wahabi mengalahkan akal waras muslim.
Lebih dari itu, Al-Khallâl yang meriwayatkan kisah rujuknya Ahmad di atas dinilai para ulama Hanbali sebagai jauh lebih mengenal perawi-perawi yang ada dalam jalur tersebut dibanding Albani yang hidup sepuluh abad sesudahnya. Namun kedunguan tetaplah kedunguan. Bagi pengikut Albani, penilaiannya merupakan kata terakhir.
Ada paradoks yang bekerja secara terus-menerus di jantung metodologi Wahabi, dan kasus ini memperlihatkannya dengan sangat gamblang. Ketika dalil bermula dari Al-Quran dan Sunnah, maka sanggahnya, itu harus dipahami sesuai pemahaman salaf. Namun saat dikuatkan dengan argumentasi pemahaman salaf, kalangan wahabi ini jadi keder, bahkan bersikap congkak dengan menuduh para ulama salaf keliru. Karena itu, pelariannya dengan cara kembali ke dalil an sich (dengan pemahaman khalaf). Tampaknya lingkaran setan ini memang dirancang supaya tak bisa ditembus dari luar. Dilalah-nya, malah dapat dibongkar dari dalam. Ibnu Tayimiah sendiri yang menyediakan alatnya. Ketika ia menulis dalam Iqtidhâ' bahwa riwayat ketiga —boleh membaca Al-Quran saat pemakaman—, adalah yang paling kuat karena mampu mengompromikan semua dalil, ia sedang mengatakan sesuatu yang akan mengutuk murid-muridnya dikemudian hari. Sebagai tambahan, Ibnu Tayimiah tidak pernah menyebut masalah ini sebagai bid'ah. Albani, Ibnu Baz dkk-lah yang menyebutnya prilaku bid'ah muhdatsah. Lalu tanpa malu, mengklaim dirinya pengikut Ibnu Tayimiah.
Sebagai penguatan, Imam al-Qurthubi al-Maliki di dalam al-Tadzkirah menegaskan bahwa qiyâs antara sampainya pahala sedekah dan bacaan Al-Quran adalah qiyâs yang sah. Simpelnya, sedekah itu umum. Cakupannya bisa material dan non material. Imam al-Qarafi al-Maliki dalam Anwâr al-Burûq menukil dari Ibnu Rusyd, Ibnu al-'Arabi, dan al-Qurthubi bahwa seorang mayit akan mendapat manfaat yang luar biasa dari bacaan Al-Quran, baik dilakukan di tepian kubur, di rumah, dari dekat maupun dari jarak yang jauh. Kecuali itu, Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, murid langsung Abu Hanifah, turut menganjurkannya. Dan pendapat inilah yang dijadikan sebagai pegangan madzhab hingga hari ini.
Jadi semua itu bukan opini tunggal yang bisa dijatuhkan dengan hanya satu kritik hadis (Albani). Ini adalah lapisan konsensus yang dibangun selama belasan generasi, dari Madinah ke Baghdad ke Kairo ke Fez ke Delhi, oleh ulama-ulama yang hafal ribuan hadis dan paham betul batas antara sunnah dan bid’ah.
Jadi, saat Ibnu Baz berteriak "wasiat Abdullah bin Umar tidak perlu dipegang”, ia seolah tengah menegasiskan satu eksistensi fundamental yang hafal ribuan hadis, hanya gegara satu masalah praktis menyangkut cara menghormati orang yang baru saja meninggal. Ketika al-Fauzan menimpali "itu perilaku bid'ah muhdatsah", seakan ia sedang menuduh kaum Anshar, kaum Muhajirin, Ibrahim al-Nakhâ'i, al-'Alâ bin al-Lajlaj, Imam Syâfi'i, dan seluruh imam Hanbali dari al-Kharqi hingga al-Buhûti sebagai pelaku dan penyebar bid'ah selama lebih dari seribu tahun.
Inilah yang perlu dilihat dengan jernih. Bukan sekadar perkara debat fiqih tentang boleh atau tidak boleh. Yang sedang terjadi adalah klaim otoritas yang begitu sombong dan absurd, tanpa proporsi yang sepadan dengan kualitas & kuantitas ilmu yang ada di baliknya. Wallâhu ‘Alam bis Shawâb.