Pondok Pesantren Idrisiyyah Serahkan Ijazah Santri yang Sempat Tertahan, Sesuai Arahan Dinas Pendidikan Jawa Barat
KOMINFO IDRISIYYAH • 23 Februari 2025
Pesantren Idrisiyyah | Tasikmalaya, 23 Februari 2025 - Pondok Pesantren Idrisiyyah menggelar penyerahan ijazah serentak bagi para santri yang sebelumnya ijazahnya sempat tertahan karena adanya tunggakan administrasi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang mewajibkan seluruh lembaga pendidikan untuk memberikan ijazah kepada peserta didik, meskipun mereka masih memiliki kewajiban administrasi yang belum terselesaikan.
Acara yang berlangsung di Aula Musyahadah ini dihadiri oleh para santri penerima ijazah, wali santri, serta perwakilan dari pengelola pesantren.
Kebijakan Penyerahan Ijazah dengan Perjanjian
Dalam pelaksanaannya, Pondok Pesantren Idrisiyyah tetap memperhatikan aspek tanggung jawab administrasi dengan menerapkan mekanisme perjanjian bagi para santri yang masih memiliki tunggakan. Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak peserta didik terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan oleh lembaga.
Beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut antara lain:
1. Ijazah diberikan kepada santri tanpa syarat pembayaran di muka, sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
2. Santri atau wali santri tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan administrasi pesantren sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
3. Mekanisme penyelesaian kewajiban administrasi dilakukan secara bertahap berdasarkan kemampuan santri atau wali santri.
4. Tidak ada pemblokiran akses santri terhadap dokumen pendidikan lainnya, seperti rapor atau surat keterangan lulus.
Dengan adanya penyerahan ijazah ini, Pondok Pesantren Idrisiyyah berharap dapat terus memberikan pendidikan berkualitas serta menjaga hubungan baik dengan para santri dan alumni.
Ke depan, pesantren juga akan terus berupaya mencari solusi terbaik dalam manajemen administrasi agar dapat tetap memberikan pelayanan pendidikan yang optimal tanpa memberatkan peserta didik maupun lembaga.