SK LAZNAS Bukan Sekadar Surat, Ini Dampaknya bagi Agnia Care!

KOMINFO IDRISIYYAH • 11 Juli 2025

SK LAZNAS Bukan Sekadar Surat, Ini Dampaknya bagi Agnia Care!

Agnia Care | Tasikmalaya, 9 Juli 2025 — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan Agnia Care sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Operasional. Penetapan ini bukan hanya menandai pengakuan negara atas kelayakan Agnia Care sebagai lembaga zakat, tetapi juga membawa dampak hukum, kelembagaan dan sosial yang sangat signifikan.


Status ini diperoleh setelah Agnia Care berhasil memenuhi seluruh persyaratan formal dari Kemenag, di antaranya: memiliki cabang di empat provinsi, sistem tata kelola yang akuntabel, keberadaan amil bersertifikat, Dewan Pengawas Syariah yang terverifikasi oleh MUI, serta pencapaian target penghimpunan dana zakat sesuai indikator nasional.


1. Legalisasi Penghimpunan Zakat secara Nasional

Sebelum mengantongi SK LAZNAS, Agnia Care hanya dapat menghimpun dana dari lingkungan internal pesantren atau jamaah Idrisiyyah. Dengan legalitas ini, Agnia Care kini berhak menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat umum di seluruh Indonesia. Hal ini membuka pintu lebar untuk memperluas jangkauan manfaat sosialnya.


“Tanpa SK, setiap pengumpulan dana ke luar jamaah bisa dikategorikan sebagai ilegal. Sekarang, Agnia Care sudah punya landasan hukum yang sah untuk menjalankan amanah umat,” jelas Direktur Agnia Care, Yudhi Ginanjar.


2. Kemitraan Strategis dengan Perusahaan dan Lembaga

Dengan status LAZNAS, Agnia Care dapat menjalin kerja sama langsung dengan perusahaan swasta, lembaga pemerintah, dan mitra strategis lainnya dalam pengelolaan program sosial dan zakat. Terutama dalam hal penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana zakat perusahaan.


3. Pengakuan Fiskal: Donasi Bisa Diakui secara Resmi dalam Pajak

Penyaluran dana zakat dan CSR ke lembaga resmi seperti LAZNAS memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam pelaporan pajak. Donasi yang disalurkan ke Agnia Care kini dapat diakui secara fiskal, sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Pajak.


“Ini memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang ingin menunaikan tanggung jawab sosial sekaligus menjaga kepatuhan pajaknya,” tambah Yudhi.


4. Ekspansi Nasional Menjadi Lebih Terstruktur

Dengan pengakuan sebagai lembaga nasional, Agnia Care kini berhak membuka cabang atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini memperkuat struktur kelembagaan, memperluas jaringan distribusi zakat dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sosial yang amanah dan terstandar.


5. Standarisasi Manajemen dan Pengawasan Syariah

Kewajiban sebagai LAZNAS menuntut Agnia Care untuk mempertahankan sistem yang profesional dan transparan. Laporan keuangan harus diaudit secara berkala, serta seluruh aktivitas distribusi zakat harus berada dalam pengawasan Dewan Syariah yang terdaftar di MUI.

Hal ini mendorong transformasi Agnia Care dari lembaga filantropi lokal menjadi entitas sosial yang bertanggung jawab secara nasional.


Status LAZNAS bukan sekadar pengakuan administratif. Ia adalah modal kepercayaan yang memungkinkan Agnia Care menjalankan tugas sosial secara sah, profesional, dan berdampak luas.


Simak juga berita lainnya tentang "📰 Menjemput Legalitas: Kisah Panjang Perjuangan Agnia Care Menjadi LAZNAS" pada link berikut » Tarekat Idrisiyyah - Artikel Kajian


Dengan SK ini, Agnia Care mengambil posisi baru dalam ekosistem zakat nasional—bukan hanya sebagai pelaksana, tetapi sebagai penggerak perubahan sosial yang membawa ruh dakwah Idrisiyyah ke tingkat yang lebih tinggi.