'Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik'. (HR. Bukhari)
Dari 'Aisyah Ra, bahwa Abu Bakar Ra pernah masuk menemuinya pada hari-hari saat di Mina (Tasyriq). Saat itu ada dua budak yang sedang bermain rebana, sementara Nabi Saw menutupi wajahnya dengan kain. Kemudian Abu Bakar melarang dan menghardik kedua sahaya itu, maka Nabi Saw melepas kain yang menutupi wajahnya seraya bersabda: "Biarkanlah wahai Abu Bakar. Karena ini adalah Hari Raya 'Ied." Hari-hari itu adalah hari-hari Mina (Tasyriq)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Alat musik yang digunakan adalah alat musik yang terbiasa digunakan untuk melakukan perbuatan maksiat, seperti perzinahan, mabuk-mabukkan. Sebaliknya, alat musik yang dipergunakan untuk walimah atau berhari raya malah dianjurkan oleh Nabi Saw.
Karena itulah Imam Al Ghazali setelah mengumpulkan hadis-hadis tersebut menilai bahwa alat musik itu tergantung atsar (efek)nya. Kalau alat musik dipergunakan untuk maksiat, itu haram. Seperti ada wanita yang tidak menutup aurat, pria wanita menyatu dalam konser. Tapi kalau alat musik yang lagunya membuat ingat kepada Allah, hal itu menjadi kebaikan.
Hal tersebut membutuhkan kecerdasan untuk memahaminya. Bukan sekadar memahaminya dengan cara tekstual (apa adanya) hadis, ilmunya terlihat tidak luas dan mendalam. Karena itu janganlah mengajarkan agama yang justru membuat orang keluar darinya.
Islam mengajarkan estetika. Musik itu indah, sehingga anak kecil yang masih fitrah saja bisa berjoget atau menggoyangkan tubuhnya ketika mendengarkan musik. Dunia tanpa musik akan menjadi sepi. Islam mengajarkan fitrah agar umatnya tidak mengarah kepada jenis musik yang buruk.